Jl. Condet Raya No 103E, Condet Kramatjati Jakarta Timur
Akreditasi PPIU & PIHK
Get in Touch
Contact Info
-
-
jamnasindo.info@gmail.com admin@jamnasindo.id
-
+62 812-1397-2604
Akreditasi PPIU & PIHK
Layanan akreditasi PPIU dan PIHK kami hadir untuk membantu para penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan haji khusus dalam memperoleh izin resmi dari Kementerian Agama RI. Dengan pengalaman dan pemahaman mendalam terhadap regulasi, kami memastikan proses berjalan efisien dan sesuai ketentuan.
Kami mendampingi setiap tahap mulai dari pemenuhan dokumen persyaratan, pendampingan teknis sistem SISKOPATUH, hingga monitoring hasil verifikasi oleh pihak terkait. Tim kami siap membantu Anda agar proses akreditasi berjalan lancar tanpa hambatan.
Dengan layanan yang transparan dan berorientasi pada hasil, kami berkomitmen menjadi mitra terpercaya bagi perusahaan yang ingin menjadi PPIU atau PIHK resmi dan profesional.
Keunggulan Kami
- Pendampingan lengkap proses akreditasi dari awal hingga terbitnya izin
- Konsultasi penyusunan dokumen sesuai regulasi Kemenag RI
- Review & evaluasi kelengkapan dan validitas dokumen akreditasi
- Simulasi audit dan visitasi lapangan oleh LSUP
- Update regulasi dan kebijakan terbaru terkait PPIU & PIHK
- Monitoring status dan follow-up proses secara berkala
- Bantuan pembuatan standar operasional prosedur (SOP) internal
- Template dokumen siap pakai sesuai format yang ditetapkan
- Layanan cepat tanggap & konsultasi fleksibel (online/offline)
- Dukungan pasca-akreditasi untuk pembaruan izin dan pelaporan rutin ke Kementerian Agama
Questions? You’re covered.
Akreditasi PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) adalah izin resmi dari Kementerian Agama yang wajib dimiliki oleh biro travel yang ingin menyelenggarakan ibadah umrah dan haji khusus secara legal dan terdaftar.
Proses akreditasi umumnya berlangsung antara 1 hingga 3 bulan, tergantung pada kelengkapan dokumen dan kesiapan perusahaan dalam memenuhi persyaratan teknis dan administratif.
Ya. SISKOPATUH merupakan sistem yang digunakan oleh Kementerian Agama untuk mengawasi dan memantau pelaksanaan umrah dan haji. Setiap calon PPIU dan PIHK wajib memiliki akses dan mengintegrasikan sistem mereka ke dalam SISKOPATUH.
Beberapa dokumen yang umum dibutuhkan antara lain: akta pendirian perusahaan, NPWP, SIUP, laporan keuangan, struktur organisasi, data SDM, surat kerja sama dengan hotel dan maskapai, serta profil layanan.
Ya, Kami memberikan pendampingan menyeluruh dan memastikan semua persyaratan terpenuhi dengan benar.
Need a Successful Your Project?






