Alamat Kami

Jl. Condet Raya No 103E
Kramatjati, DKI Jakarta

Telepon

+62 812-1397-2604
+62 896-2005-5378

Email Address

jamnasindo.info@gmail.com
admin@jamnasindo.id

Get in Touch

    Contact Info

    Izin PPIU & PIHK

    Layanan Profesional Pengurusan Izin Travel Umrah dan Haji Khusus

    PT Jaminan Nasional Indonesia hadir sebagai solusi terpercaya bagi Anda yang ingin mendirikan atau mengembangkan biro perjalanan ibadah secara legal dan sesuai syarat regulasi. Kami mendampingi seluruh proses perizinan PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), mulai dari persiapan dokumen hingga proses verifikasi Kemenag dan Kemenkumham.

    Tim kami telah berpengalaman dalam mendampingi banyak mitra biro perjalanan hingga tuntas dan berhasil mendapatkan izin resmi. Dengan layanan ini, Anda bisa lebih fokus mengembangkan pelayanan jamaah tanpa khawatir tersandung masalah legalitas. Plan Benefits

    Plan Benefits

    Questions? You’re covered.

    PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) adalah izin resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia yang wajib dimiliki oleh biro perjalanan untuk dapat menyelenggarakan ibadah umrah dan haji khusus secara legal dan sesuai peraturan perundang-undangan.

    Ya. Layanan kami bersifat end-to-end, mulai dari konsultasi awal, penyusunan dokumen, pendampingan verifikasi dan wawancara, hingga terbitnya SK izin PPIU/PIHK secara resmi.

    Durasi bisa berbeda tergantung kesiapan dokumen dan proses verifikasi dari Kemenag. Namun dengan pendampingan kami, proses umumnya bisa diselesaikan dalam 2–4 bulan, jauh lebih cepat dan efisien dibandingkan mengurus sendiri.

    Sangat aman. Semua data akan kami jaga sesuai standar perlindungan privasi dan hanya digunakan untuk keperluan proses perizinan. Kami menerapkan sistem kerahasiaan dokumen dan NDAs bagi seluruh tim kami.